Masalah
warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan martabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan warganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Sifat Negara
1.
Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2.
Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan
mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara
1. Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Unsur-unsur
Negara :
1.
Harus
ada wilayahnya
2.
Harus
ada rakyatnya
3.
Harus
ada pemerintahnya
4.
Harus
ada tujuannya
5.
Harus
ada kedaulatan
Tujuan
Negara
1.
Perluasan
kekuasaan semata
2.
Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan
ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak
terbagi-bagi
4.
Tidak
terbatas
Sumber
kedaulatan :
1.
Teori
kedaulatan Tuhan
2.
Teori
kedaulatna Negara
3.
Teori
kedaulatn Rakyat
4.
Teori
kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas
ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Ciri-ciri
dan sifat hukum
Ciri
hukum adalah :
-
Adanya
perintah atau larangan
-
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4. Traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut.
5.
Pendapat
sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
Pembagian
hukum
1.
Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adat)
- Hukum
Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar
negara
-
Hukum
Yurisprudensi, hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2.
Menurut
bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
Hukum
tertulis, yang terbagi atas
a. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.
Hukum
Tertulis tak dikodifikasikan
-
Hukum
tak tertulis
3.
Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
Hukum
Asing ialah hukum dalam negala lain
-
Hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.
Menurut
“waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Lus
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Lus
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
Hukum
Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.
Menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- Hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.
Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.
Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
-
Hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.
Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum
public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya
F.Pelapisan
Sosial Dan Kesamaan Derajat
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup
bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan
suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama.
Kenyataan-kenyataan yang
terlihat ini menunjukkan bahwa didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat
adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan
dalam masyarakat. Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau
bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah
stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti
lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).
Dasar dan inti
lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan
dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian
nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Golongan lapisan
tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga
dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada
sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata
tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati
hak-hak tertentu.
Setiap individu sebagai
anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan
terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu
tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan
didalam masyarakat. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi
seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya
didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan
kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi.
Kedudukan hak dan
kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi
penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat
meramalkan perbuatan orang lain.
Terjadinya
pelapisan sosial
1.
Terjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang
memiliki bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan
sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara ini mengandung dua sistem ialah
-
Sistem
fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
-
Sistem
scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah
ke atas (vertikal)
Pembagian
sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota
masyarakat kepelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu
satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui
misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta
2.
Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota
masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya
atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan
misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi
kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan
untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila ia
tidak mampu mempertahankannya. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan
atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Indonesia, sebagai Negara yang lahir
sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD
1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih
umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan
elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratkan pada fungsi sosial
dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua
kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite
eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial
yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan
keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan
adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang
keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda
dengan hal-hal yang lain.
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
2.
Massa
merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3.
Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar