Studi Kasus Hak Asasi Warganegara Indonesia Sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini banyak permasalahan mengenai TKI yang bekerja di negara lain salah satu kasusnya adalah hak asasi yang mereka dapatkan belum sepenuhnya memihak mereka. buktinya sampai sekarang masih banyak kasus penyiksaan yang menimpa TKI yang mengakibatan pelanggaran hak asasi terhadap para TKI. sudah banyak kasus penyiksaan yang menimpa
para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak terdapat perubahan atas
berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus
penyiksaan TKI semakin meningkat. Pemerintah seolah tidak belajar atas
kesalahan-kesalahan dimana terjadinya kasus yang sama sebelumnya.
Seakan-akan sudah merupakan hal yang lumrah apabila terjadinya
penyiksaan TKI setiap tahun. Disebutkan sudah terdapat regulasi yang
mengatur mengenai perlindungan atas penempatan TKI. Tetapi faktanya
kasus-kasus yang sama tetap saja terjadi dan tidak grafiknya tidak
menurun justru meningkat. Perlu dipertanyakan kinerja pemerintah dalam
penanganan berbagai yang telah terjadi sebelumnya.
yang menjadi pertanyaan adalah
- Bagaimanakah tindakan pemerintah menangani kasus sebelumnya dan tindakan seharusnya dalam memberikan perlindungan hukum serta tindakan seharusnya menangani masalah yang terjadi saat ini?
- Bagaimanakah ketentuan yang sah menurut hukum agar seseorang bisa menjadi sesorang buruh migran yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak?
Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka
waktu tertentu dengan menerima upah. Pengertian merupakan defenisi
yuridis mengenai TKI menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri.
Sedangkan
penempatan buruh migran dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan buruh migran
sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar
negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen,
pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara
tujuan.
Dengan
adanya undang-undang ini memberikan kewenangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam mengatur penempatan buruh migran. Dalam
penempatan tersebut “ Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan
yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri” sesuai
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tenang Ketenagakerjaan.
Kemudian dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa
“Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas,
obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga
kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat
sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.”
Untuk
menghindari ketidakamanan yang akan diderita oleh buruh migran
(khususnya Pembantu Rumah Tangga) maka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 menegaskan bahwa “Orang perseorangan dilarang menempatkan
warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri”. Dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan
perlindungan calon buruh migran adalah:
- memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- menjamin dan melindungi calon buruh migran sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
- meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan keluarganya.
Dalam
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa
“Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan penempatan dan perlindungan buruh migran di luar
negeri.” Dan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 bahwa
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan buruh
migran di luar negeri.
Demi
menjamin perlindungan lebih lagi terdahad TKI diatur dalam Pasal 27
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan buruh
migran di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang
pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah
Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan
perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Namun meskipun
seperti itu, masih saja terdapat penganiayaan terhadap para buruh migran
yang sudah jelas dan terang mendapat perlindungan hukum. Perlindungan
tersebut dilakuakan dengan penyelengaraan keadilan dan ketertiban untuk
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat sesuai dengan tujuan
negara menurut Prof. Subekti, S.H.
Perlindungan
hukum terhadap para TKI juga sudah dimuat dalam Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban:
- menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
- mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
- membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
- melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
- memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar
negeri diawali dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI,
sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan hingga pulang ke tanah air.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
bahwa setiap calon TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut
seperti tertuang dalam ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan,
masa penempatan, sampai dengan masa setelah penempatan.
Menurut pendapat saya, peraturan yang ada sudah bagus dan memadai bahkan dapat menyelesaikan masalah yang selama ini menghampiri TKI tetapi dalam pelaksanaannya belum diterapkan seutuhnya sehingga mengakibatkan berlarut-larutnya masalah tersebut bahkan dalam hal ini saya melihatnya dengan pandangan bahwa pemerintah mengabaikan hak warga negara Indonesia yang bekerja di luar wilayah Indonesia. peraturan sudah ada tetapi harus di iringi dengan pelaksanaan yang adil dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku sehingga negara kita terbebas dari permasalahn tersebut. pemerintah juga harus lebih tegas terhadap masalah-masalah tersebut sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
kesimpulan : Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan
dicari fakor- faktor penyebab terjadinya masalah dan alasan masalah
justru semakin marak terjadi. Atas fakor permasalah yang ada digali dan
dicari problem solving. Dalam hal ini juga dituntut peran serta
dari masyarakat dalam pencari solusi. Tidak hanya berperan kritis
dengan berbagai masalah yang terjadi tetapi juga memberikan kritik dan
saran. Karena ketika pemerintah masyarakat bergandengantangan dalam
penyelesaian masalah niscaya akan dicapai hasil yang maksimal dan tentu
tidak akan merugikan salah satu pihak. Dengan ini juga membuka wawasan
masyarakat dengan hukum positif di Indonesia terutama mengenai
undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan penempatan TKI di
luar negeri.
Daftar Pustaka
http://hukum.kompasiana.com/2010/12/15/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga-kerja-indonesia-sektor-pembantu-rumah-tangga-di-luar-negeri-bagian-ii/ diakses tanggal 23 Desember 2010, pukul 13:03
Kansil, C.S.T., 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar